Profil. Surat Perintah Mernbayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untukadalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah. v Pasal3Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan. 18. 1. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Cimahi. Click to Tweet Selain itu dalam melaksanakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak SPMKP, DJP perlu menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB). 765 sedangkan pada cash flow yang digunakan dari (untuk) pendanaan surplus sebesar Rp10. Menetapkan Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161), 17. Deferred Tax Asset. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Banjar. Pasal 5 (1)Pagi itu datang lagi surat beramplop coklat, kubuka isinya adalah SPMKP, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPMKP. 12. adalah kumpulan data transaksi pada Instansi yang t> -Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam perekaman SPMKP adalah: A. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas, negara melalui penerbitan SPMKP dengan SP2D. 11. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Jenis surat ketetapan pajak ini diterbitkan dalam jangka. (Pasal 6 PMK- 244/PMK. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah15. Di mana secara ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No. Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak yang telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan DJP. (1) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau. Pengembalian Pendahuluan dapat diberikan. Konsultan pajak terbaik yang bisa Anda pilih adalah Proconsult. Keputusan Menteri Keuangan, 824/KMK. 17. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk. Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. menerbitkan SPMKP. (1) Tata cara penyampaian SPMKP dan atau SPMIB pengganti dan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti ke KPPN serta penatausahaannya adalah sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK. 2. Klik tombol tambah. Dalam perpajakan, terdapat istilah SPPKP. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang. SPMKP. Diperhitungkan dengan utang pajak (apabila ada) 4. Dalam rangka pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan penghitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dan surat setoran. 2. 5. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan. 33 Diisi dengan masa/tahun pajak sesuai surat ketetapan. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan. 24. 7. 3. SPMKP dan atau SPMIB pengganti adalah SPMKP dan atau SPMIB yang telah diterbitkan sebagai pengganti SPMKP dan atau SPMIB Batal. potongan SPMKP adalah sebagai berikut: a. Tax Installment. 7. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Member. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BendaharaPeraturan Menteri Keuangan, 244/PMK. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan SE-41/PJ. Tax Installment. penerbitan SPMKP maka Tergugat berkesimpulan bahwa atas Penggugat dapat ditunda penerbitan SPMKP demi upaya menyelamatkankerugiannegara; j. TENTANG. 000. Belanja Negara berdasakan SPMKP. Penjelasan Singkat Restitusi PajakKuis 08_Pemeriksaan Berdasarkan Pasal 17 C UU KUP. 12. Restitusi. SPMKP dan atau SPMIB diterbitkan melewati batas waktu akhir tahun anggaran; b. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat. Singkatan. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran. 03/2011 tentang. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan€bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selanjutnya, cara mendapatkan SPPKP adalah sebagai berikut: Unduh formulir pendaftaran PKP dari e-registration pada laman Direktorat Jenderal Pajak. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. 282. Peraturan Menteri Keuangan, 185/PMK. BAB II LOKASI PENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET Pasal 2Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. Pasal 11. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendaharahuruf a adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak: a. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan ( SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya. PER-02/PJ/2019, jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada SPT dinyatakan tidak valid, atas. mau sabtu minggu kek. 14. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76. adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasakan SPMKP. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan SE-41/PJ. 12. Login menggunakan user operator SPP/SPM. a. Walikota adalah Walikota Bukittinggi. 11. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Jangka Waktu Penyelesaian Restitusi WP Patuh. Unggah dokumen softcopy e-registration atau Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Peraturan Menteri KeuanganSurat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi. 1. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur kembali tata cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK. Jasa Penerjemah – 23. 244/2015 tentang. 03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan. Indonesian. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (4) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Judul Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ditulis Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barangselanjutnya disingkat SPMKP PBB adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala Dinas untuk membayar kelebihan pembayaran PBB. Dalam konteks Pasal 13 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kompensasi pajak adalah penggunaan lebih bayar PPN untuk membayar utang pajak (kurang bayar PPN) yang ada di bulan. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang. Namun, DJP tetap akan melakukan pengawasan atas pemanfaatan insentif tersebut untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan. selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari pejabat yang berwenang untuk membayarkan kelebihan pajak kepada wajib pajak. 16. Terbit SKP KPP. Perlu diingatkan bahwa sebelum SKPKPP dan SPMKP diterbitkan maka terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan hutang pajak yang telah jatuh tempo. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan. 03/2007. Peraturan tersebut mengartikan restitusi sebagai permohonan pengembalian dari kelebihan pajak. PMK-244/PMK. KPPN menyelesaikan SPMKP menjadi SP2D dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja dan biaya atas pelayanan adalah TIDAK ADA alias GRATIS! Catatan Penting! Salah satu kendala dalam transfer dana SP2D ke rekening penerima dalam hal ini rekening WP adalah seringkali terjadi kesalahan rekening penerima baik. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan. Aktiva Pajak Tangguhan. Aktiva Pajak Tangguhan. 54/2010: Perpres No. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi. Input informasi SPP : Cara Bayar : SP2D; Sifat Pembayaran : Pembayaran Langsung (LS) e. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Call for any information : 021-29402885; Follow Us : Home; About Us; Services; Publication. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang€selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran. 1203. 12. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi. 48. Surat perintah membayar kelebihan pajak ini. 17. Beberapa Pengertian Dalam Gugatan. Terakhir, penyebab yang perlu lebih diawasi adalah kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga menyebabkan lebih bayar. 03/2015Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada. 10. Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota untuk membayar kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan 38. 244/PMK. 5. Terhadap SPT. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan. Belanja Negara berdasakan SPMKP. Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 655/KMK. JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengingatkan kembali ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak. s ZZZ MGLK NHPHQNHX JR LG. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan. 1. batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau b. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat. id Sep 18 [INFO] Maintenance OMSPAN telah. Juru Sita adalah Petugas yang ditunjuk untuk. Pasal 7. lembar ke-3 untuk Wajib Pajak; dan c. batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau b. KPP membuat Surat Setoran Pajak (SSP) untuk masing-masing Utang Pajak. TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. 340. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah Surat Perintah membayar kelebihan pajak ; 17. Perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang dituangkan dalam nota penghitungan. Merusak nama baik, mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. Surat Perintah Mernbayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk. 20. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK. 03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. Daerah adalah Kota Bukittinggi. Pasal 17. 000. adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009, SKPKB adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar. 2. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. kukan dengan menggunakan. yang selanjutnya disingkat SKPKPP, adalah surat keputusan sebagai dasar untuk rnenerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. (SPMKP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPKPP, adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Pasal 2 Pembatalan/Penggantian SPMKP dan atau. Pasal 1. Karya Hidup Sentosa adalah untuk tahun Pajak 011209 (Dibacadari Januari sampai Desember 2009) dan sebesar Rp731. Apabila tidak memenuhi persyaratan penelitian maka akan terbit surat pemberitahuan SPMKP tidak dapat diterbitkan. SPMKP dan atau SPMIB diterbitkan melewati batas waktu akhir tahun anggaran; b. 18. 000. 03/2011 tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan rahmat tuhan yang maha esaOleh karena itu, jatuh tempo penerbitan SPMKP adalah tanggal 19 Juni 2012, bukan 20 Juni 2012) Karena Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPMKP tanggal 20 Juni 2012 (lewat jatuh tempo) maka PT A berhak menerima imbalan bunga sebesar 2% x 1 bulan x Rp 100. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. 1. maka jumlah bulan dihitung sejak tanggal penerbitan SPMKP semula sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding. disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. · DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya. DITJEN Pajak (DJP) telah memberikan beragam insentif untuk membantu wajib pajak yang terdampak penyebaran virus Corona (Covid-19). com—Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau yang biasa disingkat dengan SKPPKP adalah surat keputusan untuk menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang melaporkan pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang. 22. 03/2011 tentang. Terbit SPMKP dengan dasar poin 4. Juru Sita adalah Petugas yang ditunjuk untuk. com—Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau yang biasa disingkat dengan SKPPKP adalah surat keputusan untuk menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang melaporkan pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah Surat Perintah membayar kelebihan pajak ; 21. 9. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dariImbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau; batas waktu penerbitan SPMIB sampai dengan tanggal. Terbit SKP KPP 5. BAB II LOKASI PENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET Pasal 2datatunggakandariKPPPratamaKisaran,danberdasarkanhaltersebutPermohonan PengembalianKekuranganPPNatasPengembalianPendahuluanPPNMasaSeptember 2011tidakdapatditindaklanjuti;Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan. Kedua hal tadi dipertimbangkan atas jarak, waktu, biaya, dan pertimbangan lainnya. PPh. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga selanjutnya SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak; 6. Saat ini di masa pandemi, pemerintah meningkatkan pembinaan dan kepatuhan Wajib Pajak melalui penerbitan SP2K. TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Tata cara kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP adalah sebagai berikut: KPP membuat Surat Setoran Pajak (SSP) untuk masing-masing Utang Pajak (PPh, PPN, atau PPnBM) atas nama Wajib Pajak, untuk Utang Pajak yang ada di KPP maupun di KPP lain; KPP menyampaikan SSP ke KPPN beserta SKPKPP dan SPMKP. (4) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. (1) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau.